Rancangan Evaluasi Hasil Belajar, sebagai bagian tak terpisahkan dari Rancangan Kurikulum Program Studi Magister Arsitektur, mengacu pada Permenristekdikti no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, meliputi ketentuan-ketentuan berikut:
- Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen.
- Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
- Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
- Masing-masing pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa putus kuliah berdasarkan kriteria yang diatur dalam keputusan pimpinan perguruan tinggi.
- Syarat kelulusan pada Program Studi Magister Arsitektur ditetapkan atas pemenuhan 36 sks yang disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25
- Predikat kelulusan untuk Program Studi Magister Arsitektur: (a) IPK 3,25 – 3,50 : memuaskan; (b) IPK 3.51 – 3,75 : sangat memuaskan; (c) IPK 3,76 – 4,00 : dengan pujian.
- Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 0,5 tahun untuk program magister (maksimal 5 semester)
- Evaluasi Hasil Belajar Pada Program Studi Magister Arsitektur FTSP Universitas Trisakti
- Rentang nilai setiap mata kuliah adalah 0 – 100
- Konversi nilai setiap mata kuliah adalah sebagai berikut:
Tabel 48. Konversi Nilai Angka dan Huruf
NILAI AKHIR | NILAI TERBOBOT |
HURUF | ANGKA |
A | 4.00 | 80 < n < 100 |
A- | 3.75 | 77< n < 79.99 |
B+ | 3.50 | 74< n < 76.99 |
B | 3.00 | 68< n < 73.99 |
B- | 2.75 | 65< n < 67.99 |
C+ | 2.50 | 62 < n < 64.99 |
C | 2.00 | 56< n < 61.99 |
D | 1.00 | 45< n < 55.99 |
E | 0.00 | n < 44.99 |
- Nilai kelulusan minimal B
Apabila dosen pengasuh yang bersangkutan menganggap nilai di atas tidak menggambarkan nilai sesuai dengan kurva normal, maka dapat disesuaikan dengan nilai rata-rata kelas.
- Cara perhitungan indeks prestasi
Indeks Prestasi (IP)
- Indeks Prestasi (IP) adalah nilai kredit rata-rata yang merupakan satuan nilai akhir yang menggambarkan mutu proses belajar tiap semester, atau secara singkat dapat diartikan: besaran/angka yang menyatakan prestasi (keberhasilan proses belajar mengajar) mahasiswa pada satu semester.
- Indeks Prestasi (IP) adalah jumlah angka kualitas dibagi dengan jumlah kredit pada satu semester, dan dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang koma, dengan rumus:
(K x N )
IP = ——————–
K
K = Jumlah sks (satuan kredit semester) dari mata kuliah yang diambil
seorang mahasiswa dalam semester yang bersangkutan.
N = Nilai bobot masing-masing matakuliah
K = Bobot sks tiap matakuliah yang diambil.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah jumlah angka kualitas kumulatif, dibagi jumlah angka kredit kumulatif, sejak semester pertama sampai evaluasi terakhir dilakukan, dengan rumus:
(K x N ) KUM
IP KUM= ——————–
K KUM
K KUM = Jumlah sks keseluruhan mata kuliah yang diambil seorang mahasiswa dengan nilai terbaik mulai semester pertama sampai pada evaluasi terakhir
N = Nilai bobot masing-masing matakuliah terbaik mulai semester
pertama sampai pada evaluasi terakhir.
K = Bobot sks tiap matakuliah yang diambil.
- Batas nilai minimum untuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) agar dapat mengikuti Ujian Akhir Tesis adalah 3,25.
- Perbaikan nilai ujian hanya diperbolehkan untuk nilai B-, C+, C.
- Untuk nilai B-, C+, C dapat diperbaiki melalui Ujian atau Tugas tanpa harus mengikuti perkuliahan selambatnya satu minggu setelah nilai diumumkan.
- Nilai D dan E harus diperbaiki dengan mengikuti perkuliahan seperti biasa.
- Nilai Incomplete (IN) adalah nilai yang tidak memenuhi persyaratan (belum lengkap), oleh karena itu mahasiswa harap menghubungi dosen yang bersangkutan.
- Nilai akhir yang dipakai adalah nilai terbaik yang diperoleh.
- Mahasiswa yang akan memperbaiki nilai harus mendaftarkan diri pada bagian akademik serta menghubungi dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan, dan proses perbaikan dilaksanakan pada semester kuliah terselenggara.
- Ketelitian dosen pengasuh dalam menentukan nilai akhir merupakan salah satu tolok ukur prestasi dosen tersebut. Hasil penilaian tersebut harus telah diserahkan ke Bagian Tata Usaha Akademik dua minggu sesudah ujian dilaksanakan.
- Evaluasi belajar setiap peserta didik untuk setiap mata kuliah dicatat dalam Kartu Hasil Studi, yang memuat nilai ujian akhir dan nilai kegiatan dalam bentuk angka dan huruf.
- Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan Program Pascasarjana apabila, melalui sidang Yudicium yang dipimpin oleh Dekan.
- Lulus semua mata kuliah yang disyaratkan.
- Mempunyai IPK lebih besar atau sama dengan 3,25 (B)
- Lulus Ujian Tesis.
- Menyerahkan tesis yang telah diperbaiki, dan telah ditanda-syahkan oleh pembimbing, penguji, Ketua Program Studi.
- Menyelesaikan semua urusan administrasi dan keuangan.
- Perolehan nilai TOEFL 475
- Telah menyerahkan tanda penerimaan tulisan di jurnal Nasional / Internasional
- Untuk dapat mengikuti Wisuda maka yang bersangkutan harus telah menyerahkan tesis (final draft)