Konsentrasi Studi

Konsentrasi Studi

Penyelenggaraan Konsentrasi Studi pada Program Studi Magister Arsitektur didasarkan pada kebutuhan pasar dan potensi internal Jurusan Arsitektur FTSP USAKTI yang ada, yaitu: (a) kualifikasi dan bidang keahlian sumberdaya manusia yang ada serta; (b) bidang-bidang kajian yang selama ini telah dikembangkan dalam Pusat-Pusat Studi di lingkungan Jurusan Arsitektur.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan akademik lanjut bagi lulusan Program Studi S1 (program Sarjana) bidang Arsitektur, maka Konsentrasi Studi pada Program Magister Arsitektur dikembangkan dengan 3 (tiga) Konsentrasi Studi. Ke tiga Konsentrasi Studi tersebut adalah:

  1. Konsentrasi Studi Perancangan Arsitektur
  2. Konsentrasi Studi Perancangan Kota
  3. Konsentrasi Studi Praktik Arsitektur

1. Konsentrasi Studi Perancangan Arsitektur
Penyelenggaraan Konsentrasi Studi Perancangan Arsitektur pada Program Studi Magister Arsitektur merupakan konsekuensi logis dari konsep kurikulum di hampir semua Program Studi S1 (Sarjana) Arsitektur yang merumuskan Parancangan Arsitektur sebagai inti dari pendidikan bidang Arsitektur. Pendalaman pengetahuan sekaligus perluasan pengetahuan yang terkait dengan Perancangan Arsitektur sangat diperlukan mengingat sangat kompleksnya permasalahan dalam Perancangan Arsitektur. Konsentrasi Studi Perancangan Arsitektur memungkinkan peserta didik untuk melakukan pengkajian secara mendalam sekaligus memperluas wawasan pengetahuan bidang Perancangan Arsitektur.

2. Konsentrasi Studi Perancangan  Kota
Konsentrasi Studi Perancangan Kota dikembangkan dengan pertimbangan bahwa  isu-isu lingkungan binaan global yang mengarah pada gejala dunia saat ini mengalami 2 tendensi urbanisasi secara paralel yaitu: (a) sebagian besar lingkungan binaan semakin menjadi bersifat ‚urban‘ dan; (b) ruang-ruang kota semakin padat akibat pertumbuhan penduduk. Diramalkan bahwa pada tahun 2050 sekitar 70% penduduk dunia akan bermukim di perkotaan. Proses pemadatan kota-kota yang cepat, menimbulkan masalah-masalah berkurangnya lahan/daerah hijau, tingginya tingkat kepadatan penghunian, kemacetan lalu lintas, polusi udara, penyediaan rumah tinggal penduduk perkotaan, mahalnya pembangunan infrastruktur kota serta terjadinya degradasi kualitas ruang kota. perkotaan dan perumahan akan selalu menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius, pada saat ini dan di masa mendatang. Program Studi magister Arsitektur Universitas Trisakti mengambil peran serta meningkatkan kualitas sumbedaya manusia di bidang perkotaan dan perumahan dengan membuka konsentrasi studi Perancangan Arsitektur Kota.

3. Konsentrasi Studi Praktik Arsitektur
Undang-Undang RI nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menetapkan persyaratan ahli profesional untuk Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan dalam bidang Jasa Konstruksi.  Tuntutan kualitas sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2002, di bidang Arsitektur memerlukan seorang arsitek, yaitu ahli yang diakui profesional dalam bidang arsitektur.
Union Internationale des Architectes (UIA) menetapkan Arsitek yang diakui oleh hukum adalah orang yang berkualifikasi profesional dan memegang lisensi/sertifikat untuk berpraktik arsitektur. Praktik Arsitektur tersebut meliputi pemberian jasa profesional yang berkaitan dengan pekerjaan perencanaan kota serta pekerjaan-pekerjaan perancangan, konstruksi, perluasan, pelestarian dan restorasi bangunan atau kelompok bangunan.  Menyangkut pendidikan bagi arsitek, UIA telah menetapkan bahwa sertifikat kompetensi paling awal bagi arsitek diberikan setelah seseorang menyelesaikan minimal lima tahun pendidikan dasar (akademik) arsitektur secara berkesinambungan di sekolah arsitektur yang terakreditasi oleh asosiasi profesi resmi, ditambah pengalaman kerja profesional (magang) selama minimal dua tahun setelah lulus dari pendidikan dasar tersebut.
Ikatan Arsitek Indonesia merupakan wadah resmi yang diakui pemerintah sebagai organisasi profesi arsitek di Indonesia. IAI adalah anggota UIA sehingga IAI terikat kesepakatan dan keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi tingkat dunia tersebut. Formula „5+2“ yang ditetapkan UIA harus diterapkan juga di Indonesia agar memiliki kesetraan dalam persaingan antar bangsa. Konsekuensinya, kurikulum pendidikan S1 arsitektur empat tahun yang kini berlaku di Indonesia perlu langkah penyesuaian untuk memenuhi pendidikan dasar akademik lima tahun yang dipersyaratkan UIA. Dalam kerangka tersebut Program Studi Magister Arsitektur Usakti bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) membuka konsentrasi studi Praktik Arsitektur yang selain memberikan gelar magister teknik, juga memberikan referensi untuk pengakuan IAI atas penyelesaian pendidikan dasar akademik sebagai Arsitek.

Floatin Button