Ketentuan Akademik

Ketentuan Akademik

  • Sistem Kredit Semester (SKS)

Penyelenggaraan pengajaran pada Program Pascasarjana, khususnya Program Studi Magister Arsitektur, menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).

  • Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

  • Semester

Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.

  • Satuan Kredit Semester

Satuan Kredit Semester selanjutnya disingkat sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.

  • Nilai satuan sks

Nilai satu satuan kredit semester ( 1 sks) untuk perkuliahan

Merujuk pada Permenristekdikti No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

(1) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

  1. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
  2. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
  3. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

(2) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

  1. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
  2. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

(4) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

  • Kehadiran Mahasiswa Dan Dosen Dalam Perkuliahan

Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 70% dari tiap perkuliahan yang dijadwalkan sesuai dengan mata kuliah yang ditempuhnya, sebagai prasyarat untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (Final Test), baik reguler maupun Ujian negara (Ujian Pengawasan Mutu).

Mahasiswa hendaknya menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu 15 menit. Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada pimpinan Program Studi untuk mencarikan dosen pengganti. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah, setelah menandatangani daftar kehadiran mahasiswa.

Jika dosen berhalangan, sehingga kehadirannya tidak sesuai dengan ketentuan Kalender Akademik, maka Dosen tersebut berkewajiban menggantikan kuliahnya pada kesempatan yang lain atau diisi dengan kegiatan yang sama oleh dosen lain. Selain itu dosen yang bersangkutan harus memberitahukan ketidak-hadirannya kepada Pimpinan Fakultas/Jurusan, serta kepada mahasiswa.

Dosen melalaikan kewajiban-kewajiban tersebut di atas, pimpinan Program Studi dapat memberikan teguran/peringatan dan sanksi mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat (pemberhentian)

  • Tesis

Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara dan ketentuan administrasi akademik pengusulan, pembimbingan, dan ujian tesis serta petunjuk teknis penulisan tesis diatur secara terpisah pada buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Penulisan Tesis.

Floatin Button
Floatin Button