Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Official Universitas Trisakti:
- (+62) 813-1530-9978
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Penyelenggaraan pengajaran pada Program Pascasarjana, khususnya Program Studi Magister Arsitektur, menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).
Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
Satuan Kredit Semester selanjutnya disingkat sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.
Nilai satu satuan kredit semester ( 1 sks) untuk perkuliahan
Merujuk pada Permenristekdikti No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(1) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
(2) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
(4) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 70% dari tiap perkuliahan yang dijadwalkan sesuai dengan mata kuliah yang ditempuhnya, sebagai prasyarat untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (Final Test), baik reguler maupun Ujian negara (Ujian Pengawasan Mutu).
Mahasiswa hendaknya menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu 15 menit. Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada pimpinan Program Studi untuk mencarikan dosen pengganti. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah, setelah menandatangani daftar kehadiran mahasiswa.
Jika dosen berhalangan, sehingga kehadirannya tidak sesuai dengan ketentuan Kalender Akademik, maka Dosen tersebut berkewajiban menggantikan kuliahnya pada kesempatan yang lain atau diisi dengan kegiatan yang sama oleh dosen lain. Selain itu dosen yang bersangkutan harus memberitahukan ketidak-hadirannya kepada Pimpinan Fakultas/Jurusan, serta kepada mahasiswa.
Dosen melalaikan kewajiban-kewajiban tersebut di atas, pimpinan Program Studi dapat memberikan teguran/peringatan dan sanksi mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat (pemberhentian)
Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara dan ketentuan administrasi akademik pengusulan, pembimbingan, dan ujian tesis serta petunjuk teknis penulisan tesis diatur secara terpisah pada buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Penulisan Tesis.